Gelar Rapat Paripurna, DPRD Palangka Raya Sahkan Perda Tahun Jamak untuk Dukung Proyek Strategis

Foto: Rapat Paripurna ke- 5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Palangka Raya.

Palangka Raya, Suarapewarna.com – DPRD Kota Palangka Raya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pengesahan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

"Kita telah melalui sesi tahapan yang cukup panjang, mulai dari pengantar pidato Wali Kota, pemandangan umum fraksi, jawaban dari Pak Wali Kota, hingga pembahasan intensif oleh Panitia Khusus," ujarnya.

Menurut Subandi, Perda Tahun Jamak akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program atau proyek pembangunan yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.

Ia menyebut setelah pengesahan, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti dengan penyusunan aturan teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.

"Harapan kami, terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya, baik berupa Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda ini. Kemudian, lakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat," katanya.

Subandi menambahkan, implementasi Perda Tahun Jamak nantinya akan berkaitan erat dengan program yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ia berharap regulasi tersebut mampu mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (red) 



Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini