Palangkaraya, Suarapewarna.com - Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Kalteng mengadakan Perss Release pemusnahkan barang bukti hasil pengungkapan
sebesar 341,17 gram. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua DPRD kota
Palangkaraya, Sigit K Yunianto di Kantor BNN Provinsi, Jl.Tangkasiang,
Palangkaraya, Jumat (3/3).
Barang bukti tersebut
merupakan hasil pengungkapan jaringan Pontianak-Sampit-Palangka Raya.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap jaringan tersangka OK Dkk di Jalan Jenderal Sudirman KM 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim pada Selasa (17/1). Dari tangan OK petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50,76 gram.
OK tertangkap setelah
tim BNNP Kalteng sebelumnya berhasil meringkus SB, pria yang memberikan sabu
kepada OK di Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada
Senin (16/1). Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka OK diperintah oleh
seseorang untuk mengambil narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat. Narkoba jenis
sabu tersebut kemudian dibawa ke Sampit untuk diserahkan ke pihak lainnya.
Pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat (17/2) lalu di terhadap TH, di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 309,3 gram yang baru saja diambilnya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Diketahui jika pelaku
TH diperintah oleh WN, salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan yang ada
di Kalimantan Tengah. Berdasarkan nyanyian TH, tim BNNP kemudian mengamankan WN
dari salah satu lapas.
“Barang bukti yang berhasil kita sita kemudian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pengadilan, hingga kita musnahkan sebesar 341 gram,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat. Iya menegaskan, seluruh tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SP/Team).