PALANGKA RAYA, Suarapewarna.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya H. Muhammad Khemal Nasery menegaskan, tentang pentingnya sebuah regulasi untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Berkaca dari hal tersebut, pihak DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, Rancangan Peraturan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Hal yang paling mendasar dalam penyusunan sebuah regulasi, adalah tentang karakteristik wilayah yang tidak sama dengan wilayah lainnya," ucap Khemal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, di Palangka Raya baru-baru ini.
Lanjutnya wilayah di Kota Palangka Raya tentunya berbeda secara geografis, jika dibandingkan Kabupaten-kabupaten lainnya di Kalteng.
"Sehingga dalam penyusunan Raperda RPPLH ini, tak hanya dari karakteristik wilayah namun juga aspek-aspek lainnya juga kita telaah," lanjut Khemal.
Sehingga Perda RPPLH tersebut nantinya diharapkan akan mengakomodir kepentingan masyarakat, serta menjadi salah satu acuan dalam pembangunan yang berkelanjutan khususnya di wilayah Palangka Raya.