Ads

BNNP KALTENG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA SEBERAT 385 GRAM

Palangka Raya, Suarapewarna.com - BNNP Kalteng Kaloborasi dengan sesama jajaran BNNK, Kepolisian Kabupaten dan HAM antara Provinsi, Pontianak dan jaringan sampai Kalimantan Tengah Sampit, melakukan perss Realease Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP Kalteng. Selasa, 21/3/2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dimana akan terjadinya tindak pidana penyalahguna narkotika maka tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut sehingga pada tanggal 1 Maret 2023 berhasil diamankan dua orang laki-laki dewasa yang pada saat itu berada dalam sebuah warung di jalan A. Yani Desa Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat memberikan penjelasan di hadapan para Pejabat Pemerintah Provinsi Kalteng Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama ormas dan orpers Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalteng sejumlah wartawan / jurnalis berbagai media cetak, elektronik dan media online lainnya.

” Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika golongan 1, plastik bening ini disimpan di dalam jok motornya artinya di sini kalau petugas tidak melihat secara jeli motor tersebut pasti tidak akan menemukan ini mereka mengelabui petugas dengan menyembunyikan karena setelah dimasukkan dalam jok dilapiskan lagi jok itu dengan dibungkus lebih rapi lagi tapi berkat kejelian dari pada petugas di lapangan hal ini bisa digagalkan, ” ucap Jendral Sumirat .

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut fa dan R ini ternyata diperintahkan oleh saudara N untuk mengambil narkotika golonga 1 tersebut di Kota Pontianak Kalimantan Barat dan pada tanggal 2 Maret 2023.

” Petugas BNN bersama-sama tim dari kanwil Kementerian Hukum dan HAM ini berkat kolaborasi dan sinergi yang luar biasa yang setiap hari kami kerja keras dengan Kementerian  Hukum dan HAM sehingga berhasil diamankan seorang dengan inisial N yang berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Tengah ini total barang bukti narkotika jenis metafetamin atau sabu dari pengungkapan kasus yang pertama ini adalah 193,1 gram, Ungkap Sumirat

” Selanjutnya, lima tersangka yang kita tangkap dan di hadirkan saat ini yaitu FA, E, RS MA dan seorang wanita berinisial A dia sebagai pengedar sabu yang dimusnahkan hari ini seluruh 385 gram  setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan laboratorium, ” Tutur nya.

Untuk berikutnya kasus kedua adalah pengungkapan kasus yang terjadi atau melibatkan jaringan Kalimantan Selatan menuju Kalimantan Tengah tepatnya dari Martapura sampai ke tujuan melewati Kapuas Pulang Pisau Palangkaraya dan juga akhirnya  dari kasus ini berdasarkan informasi yang diperoleh tim intelijen Badan narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah akan terjadinya tidak pidana narkotika maka setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut berhasil diamankan pada tanggal 7 Maret tahun 2023 sekitar jam 24.05 di jalan trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa Kabupaten Pulang Pisau.

” Di sini petugas mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS yang di dalamnya setelah dilakukan penggelederan ditemukan barang bukti berupa empat puluh bungkus plastik bening atau plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 metan-petamin atau sering disebut dengan sabu dengan berat total 196,4 gram dan berdasarkan penyelidikan pengembangan ternyata saudara RS ini diperintahkan oleh MA yang berada untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Martapura Kalimantan Selatan.

Kemudian tim memecahkan jadi dua kelompok satu mengambil jalur yang ada di Martapura 1 mengembangkan kasus di wilayah Pujon di Martapura tim Brazil 5 ini salah satunya adalah perempuan dengan tadi sudah saya sebutkan barang bukti yang akan berhasil diamankan adapun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah 193,10 gram untuk dari kasus pertama setelah disisihkan 1,5 kg untuk pemeriksaan laboratorium dan 10,1 gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangkan sedangkan untuk kasus kedua seberat 182,19 gram narkotika golongan 1 jenis peta-petamin atau sagu yang akan dimusnahkan di mana sudah disisihkan sebanyak 14 29 gram untuk pemeriksaan pengujian laboratorium jadi tidak diambil satu tapi masing-masing diuji jadi ada 40 klip plastik kecil yang masing-masing telah dingin banget jumlah total diambil sampelnya masing-masing dari 40  plastik tersebut dan juga seberat 14,73 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan sehingga total yang dari kasus memberi kedua ini adalah 40 klaim bening berisikan Kristal putih dengan total seberat 186,17 gram demikian yang bisa saya sampaikan pemusahan ini berdasarkan ee surat keterangan yang sudah diperoleh dari kejaksaan negeri Kotawaringin Barat dan juga kejaksaan negeri Pulang Pisau.

” Jadi secara detailnya sudah sah sekali lagi saya berterima kasih dengan instansi terkait khususnya dari  Kementerian Hukum dan HAM yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini dengan Badan narkotika Nasional Provinsi Kalteng, ” demikian ucap. (HSP/Tim Red)


Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini