Dalam sambutan Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan Plt AAU Setda Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengatakan bahwa bimtek ini dilaksanakan untuk memberikan penguatan dan pemahaman atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan demi menjamin kemudahan pengguna arsip bagi kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelaksanaan pelayanan publik.
“Bimtek ini bertujuan untuk mendorong instansi melakukan pengelolaan arsip terjaga yang ada di instansinya. Selain itu, melalui Bimtek ini, peserta Bimtek dapat memperoleh pemahaman tentang pengelolaan arsip aset dan arsip terjaga sesuai dengan prinsip dan kaidah kearsipan,” terangnya.
Di kegiatan yang sama
juga dilakukan Penandatangan Komitmen Bersama Mendukung Gerakan Nasional Sadar
Tertib Arsip Kota Palangka Raya Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muchtar M.Si menambahkan, setiap Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) wajib mengelola kearsipannya yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jangan sampai tidak ada dan jangan sampai hilang.
“Pengelolaan dan penataan arsip aktif menghasilkan tertatanya fisik, informasi arsip, serta tersusunnya daftar arsip. Itu memudahkan penemuan atau pencarian kembali arsip yang dibutuhnya,” katanya.
lanjutnya, kegiatan ini
juga untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dokumentasi guna
mengelola informasi secara baik dan efisien, serta menjadi solusi untuk
menghadapi permasalahan yang kerap muncul dalam penataan arsip.
Ditempat yang sama keterangan dari Bapak Rudi Anton Direktur Arsip Nasional Republik Indonesia, mengatakan kegiatan ini merupakan sebuah sinergi yang cukup bagus untuk Pemerintah Daerah dalam pelayanan publik sudah harus setiap pemerintah daerah termasuk Kota Palangkaraya sudah harus mulai serius untuk menata arsipnya., “ucapnya.
Ada tiga (3) isu besar dibidang kearsipan sekarang yang harus menjadi perhatian semua daerah yang pertama adalah bahwa setiap daerah setiap lembaga itu harus mencapai indeks penyelenggaraan kearsipan atau nilai hasil pengawasan tertentu, Kebetulan kita kota Palangkaraya ini masih rendah, nilai pengawasannya masih kurang, “ungkap Rudi
Menjadi tugas pokok
dari kota Palangkaraya memperbaiki indeks penyelenggaraan kearsipan karena
masih di bawah, kedua adalah bahwa kita sudah akan mengarah ke
transformasi digital. Artinya penyelenggaraan pemerintahan mulai saat ini sudah
berjalan dan nanti puncaknya pas ibu kota baru pindah ke penyelenggaraan
pemerintah tidak lagi dalam bentuk tekstual. Administrasi pemerintahannya tapi
sudah dalam bentuk digital, Artinya korespondensi komunikasi antar lembaga
negara, antar dinas antar pemda dengan pemerintah pusat itu sudah dalam
Aplikasi Comuniction. Jadi tidak ada lagi tukang pos mengatar surat tapi semua
sudah berselancar dalam sebuah aplikasi, Kalau kearsipan itu namanya aplikasinya Srikandi surat
menyurat komunikasi korespondensi sudah lewat itu. Jadi 3 (tiga) isu sebenarnya
yang harus dikerjakan segera oleh pemerintah kota Palangkaraya satu indikasi
pada harus diperbaiki untuk ditingkatkan banyak aspek penilaian itu misalnya
tentang kebijakannya, “jelas Rudi Anton.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Palangkaraya, Plt Asisten 3 Kota Palangkaraya, Direktur
Pembinaan Kearsipan Daerah I ANRI, Rudi Anton; Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya,
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya, serta para
peserta Bimtek.(HSP/Red)