Palangka
Raya, Suarapewarna.com
- Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah
Bersama Kementan Gelar Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri
Kelapa Sawit melalui Aplikasi SIPERIBUN dalam membangun database perkebunan
Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, yang
diselenggarakan di Ballroom Lantai 1 Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis
(6/7/2023).
Sosialisasi ini dihadiri
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono, Deputi
Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Agustina Arumsari, Plt.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang
Maritim dan Investasi Mochammad Firman Hidayat, dan Direktur Ekstensifikasi dan
Penilaian Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Aim Nursalim Saleh. Hadir
pula Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, H. M. Agustan Saining, Plt.
Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng H. Rizky R. Badjuri, Kepala Dinas
Perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), PBS, dan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
Melalui Sekda Provinsi
Kalimantan Tengah, H. Nuryakin dalam sambutannya mengatakan komoditas kelapa
sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalteng, dimana peluang dan
prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan, dan merupakan sumber daya alam
yang dapat diperbaharui. “Namun hendaknya perkebunan kelapa sawit sendiri
mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan karena
dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa
sawit ini bisa jadi akan masuk ke Kawasan Lindung dan Cagar Alam yang dapat
berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat
terganggunya ekosistem alam,” kata Sekda.
Nuryakin menyebut,
Pemprov. Kalteng telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan beberapa
aturan terkait perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah juga mendukung berbagai upaya khususnya upaya
Pemerintah Pusat untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di
Kalimantan Tengah, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri
(self-reporting) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit secara online melalui
aplikasi SIPERIBUN,” jelasnya.
Nuryakin juga mengungkapkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tata kelola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang berbasis data dapat valid dan akurat; adanya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan; serta adanya penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional (K/L) dan Pemerintah Daerah.
“Dengan begitu, dapat
meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha
perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional,
khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah menyampaikan dalam
arahannya bahwa sektor pertanian saat ini masih menjadi andalan perekonomian
nasional. “Perekonomian nasional secara umum masih menunjukkan ketahanan dengan
ditopang peningkatan permintaan domestik investasi yang terjaga, inflasi yang terus
terjaga, serta berlanjutnya kinerja positif ekspor kita,” ucapnya.
“Indonesia merupakan
produsen minyak kepala sawit terbesar di dunia pada Desember 2022, dengan
menyumbang 59 persen atau 45,5 juta ton dari 77,2 ton total produksi minyak
sawit dunia. Namun tata kelola industri kelapa sawit yang masih perlu
diperbaiki. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri
kelapa sawit Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah
melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online
melalui aplikasi SIPERIBUN,” imbuhnya.
Tujuan dari sosialisasi
ini adalah untuk membangun database perkebunan kelapa sawit dengan melakukan
pendataan hingga pemetaan sawit rakyat; penataan perizinan perkebunan kelapa
sawit; dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.
(HSP/Red)