Palangka Raya, Suarapewarna.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2024 dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kalteng, Jalan Tangkasiang No. 12, Palangka Raya, Senin (23/12/2024).
Capaian Kinerja BNN Kalteng di sepanjang tahun 2024 berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 tersangka. Dari jumlah tersebut, 8 kasus yang melibatkan 16 tersangka, termasuk dua narapidana, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, 4 kasus lainnya dengan 7 tersangka masih dalam proses pengembangan jaringan.
“Dari 12 laporan kasus yang berhasil diungkap, 7 di antaranya merupakan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi,” ujar Kepala BNN Provinsi Kalteng, Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum, dalam keterangannya.
Tak hanya itu, BNN Kalteng bersama BNN RI berhasil menangkap dua buronan yang menjadi perhatian publik. Mereka adalah Salihin alias Saleh, terpidana kasus Kampung Puntun, dan Achmadi, buronan kasus 2,4 kilogram sabu di Sampit. Salihin kini telah dilimpahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan sedang menjalani penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang oleh Direktorat TPPU BNN RI.
BNN Kalteng menyita barang bukti narkotika berupa 1.215,61 gram sabu, 848,79 gram ganja, dan dua butir ekstasi sepanjang Tahun 2024. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika, termasuk lima unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, 22 ponsel, dan uang tunai sebesar Rp28.415.000.
Joko Setiono menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. “BNN tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan strategi penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak serta keterlibatan aktif masyarakat,” tegasnya.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, sekaligus menjadi pengingat bahwa masalah ini memerlukan perhatian dan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat. [Hry/Red]