Palangka Raya, Suarapewarna.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke-68 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan kado istimewa bagi masyarakatnya. Melalui kebijakan strategis yang diinisiasi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Pemprov resmi mengumumkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6/2025) di Ruang Rapat Bapenda, Jalan RTA Milono KM 5,5 Palangka Raya. Ia menyebutkan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Jenis Pajak yang Dibebaskan
Program ini mencakup pembebasan berbagai jenis pajak dan denda kendaraan bermotor, antara lain:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pokok tunggakan pajak kendaraan
- Bea Balik Nama (BBNKB II) untuk kendaraan bekas
- Bea Balik Nama mutasi dari luar provinsi
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar beberapa komponen biaya seperti:
- Pokok SWDKLLJ tahun berjalan
- Biaya balik nama kendaraan/mutasi
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Syarat Mutasi dari Luar Provinsi
Anang Dirjo menegaskan, untuk kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi, seluruh tunggakan pajak di daerah asal tetap harus dilunasi sebelum proses mutasi ke Kalteng dilakukan.
"Misalnya, ada warga dari DKI Jakarta yang ingin memindahkan kendaraan ke Palangka Raya, tapi masih memiliki tunggakan pajak di Jakarta. Maka tunggakan tersebut tetap wajib diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah pajak tahun berjalan akan digratiskan di Kalteng," jelasnya.
Program pembebasan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraannya ke wilayah Kalteng. Pelayanan tersedia di kantor Samsat induk sesuai alamat KTP atau identitas pemilik baru.
Namun, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan antar kabupaten/kota dalam wilayah Kalteng. Untuk kategori tersebut, masyarakat tetap dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
"Mutasi dalam provinsi memang tidak masuk dalam program pembebasan pokok PKB dan dendanya. Tetapi wajib pajak tetap bisa mengikuti program pemutihan yang tetap kami jalankan tahun ini," imbuh Anang.
Pemprov Kalteng berharap, melalui program ini, selain meringankan beban masyarakat, juga akan mendorong percepatan registrasi kendaraan yang lebih tertib, serta meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.
Masyarakat Kalteng diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini selama masa berlaku program, yakni selama tiga bulan penuh mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.[Hry/Red]