BNN Kalteng Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus di Lima Kabupaten/Kota

 


Palangka Raya, Suarapewarna.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Bertempat di kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah, digelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus periode Agustus hingga Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan kejaksaan, kepolisian, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ruslan menyampaikan rasa syukur karena kegiatan penting ini dapat terlaksana dengan lancar sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus bukti nyata keseriusan kita dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di lima daerah, yakni Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas. Dari pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.

Rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:

Kasus pertama, di Palangka Raya dengan tersangka berinisial FA, barang bukti sabu seberat 52,82 gram bruto, dengan 45,18 gram dimusnahkan.

Kasus kedua, di Pulang Pisau dengan tersangka TK, barang bukti sabu seberat 26,71 gram bruto, dengan 19,46 gram dimusnahkan.

Kasus ketiga, di Seruyan dengan empat tersangka ZE, DK, GP, dan NH, ditemukan sabu seberat 394,95 gram bruto serta 58 butir ekstasi (25,85 gram), dengan 393,34 gram sabu dan 42 butir ekstasi (19,15 gram) dimusnahkan.

Kasus keempat, di Kotawaringin Timur dengan dua tersangka SU dan AS, ditemukan 53 butir ekstasi (23,92 gram), dengan 41 butir (23,92 gram) dimusnahkan.

Kasus kelima, di Gunung Mas dengan tersangka SY (perempuan), barang bukti sabu seberat 33,86 gram bruto, dengan 28,45 gram dimusnahkan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 486,43 gram sabu dan sekitar 78 butir ekstasi (43,07 gram).

Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium di Balai Besar POM Palangka Raya, Bidlabfor Polda Jawa Timur, dan Puslabfor BNN RI di Lido, yang membuktikan bahwa sampel tersebut positif mengandung zat Metamfetamina dan MDMA, sesuai daftar Narkotika Golongan I dalam lampiran UU No. 35 Tahun 2009.

Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga simbol komitmen BNN dan seluruh aparat penegak hukum dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersatu padu dalam melindungi masa depan generasi bangsa. Mari bersama menggelorakan semangat War on Drugs for Humanity — perang terhadap narkotika demi kemanusiaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, BNN Kalteng berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat, dan dukungan terhadap upaya pemberantasan semakin kuat demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba (Bersinar).(Red)

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini