![]() |
| Foto: Wakil Ketua I, Komisi I DPRD Palangka Raya, Salundik. |
Palangka Raya, Suarapewarna.com — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap perlindungan hukum bagi tenaga kerja di Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus mendapat perlindungan maksimal di tengah dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.
“Masih ada kasus-kasus di mana pekerja belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal. Ini menjadi perhatian kita bersama agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, akses bantuan hukum bagi pekerja juga dinilai perlu diperluas agar para tenaga kerja dapat memperoleh pendampingan saat menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Edukasi kepada pekerja itu penting, supaya mereka tahu haknya dan berani menyampaikan jika terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Politisi Partai Perindo tersebut berharap seluruh pihak dapat memperkuat komitmen dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum,” tutupnya. (red)


