Masa Sidang Ditutup, DPRD Palangka Raya Segera Serap Aspirasi di Tiga Dapil

Foto: Suasana rapat paripurna yang menutup masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Palangka Raya.

Palangka Raya, Suarapewarna.com — DPRD Kota Palangka Raya resmi menutup masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 setelah menyelesaikan berbagai agenda dan produk dewan selama masa sidang. Selanjutnya, para legislator akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan penutupan masa sidang menjadi momentum untuk menyampaikan berbagai hasil kerja DPRD selama sekitar empat bulan terakhir. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna ke-10 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, selama masa persidangan tersebut DPRD telah menghasilkan sejumlah keputusan dan produk legislasi melalui tahapan pembahasan yang telah ditetapkan.

“Selama empat bulan ini ada sejumlah hasil kerja dewan, termasuk sembilan keputusan serta beberapa produk raperda yang telah dibahas hingga menjadi perda,” kata Subandi.

Ia mengatakan seluruh produk yang dihasilkan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah maupun pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Setelah masa sidang ditutup, DPRD Kota Palangka Raya akan melaksanakan reses selama dua hari. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk turun langsung ke lapangan dan mendengarkan berbagai masukan serta aspirasi masyarakat.

Untuk Dapil I, anggota DPRD akan melaksanakan reses di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Rakumpit. Kemudian Dapil II mencakup Kecamatan Jekan Raya, Menteng dan Palangka, sedangkan Dapil III meliputi Kecamatan Pahandut dan Sebangau.

Subandi berharap pelaksanaan reses dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh anggota DPRD untuk menyerap berbagai kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

“Masukan dan saran dari masyarakat nantinya menjadi bahan dalam rapat-rapat serta pembahasan DPRD pada masa persidangan berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, aspirasi yang dihimpun melalui reses akan menjadi salah satu bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, maupun pembentukan kebijakan daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (red) 

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini