Pendapatan Daerah Palangka Raya Naik Rp28,87 Miliar dalam Perubahan KUA-PPAS 2026

Foto: Suasana penandatanganan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 Palangka Raya. 


Palangka Raya, Suarapewarna.com — Pendapatan daerah Kota Palangka Raya mengalami kenaikan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kenaikan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, mengatakan perubahan KUA-PPAS tersebut disepakati setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Hal itu disampaikannya usai rapat paripurna ke-10 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (12/8/2026).

Menurut Subandi, pendapatan daerah yang sebelumnya dalam APBD murni 2026 ditargetkan sekitar Rp1,197 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp1,226 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp28,87 miliar.

“Setelah melalui proses pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, disepakati adanya kenaikan pendapatan daerah sekitar Rp28,87 miliar,” katanya.

Kenaikan tersebut salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD yang sebelumnya sekitar Rp359,4 miliar meningkat menjadi sekitar Rp375,7 miliar atau bertambah lebih dari Rp16 miliar.

Subandi juga mengapresiasi adanya dukungan pemerintah pusat melalui dana transfer yang turut memperkuat struktur pendapatan daerah.

Seiring kenaikan pendapatan, anggaran belanja daerah juga mengalami perubahan. Dalam APBD murni, belanja daerah berada di kisaran Rp1,227 triliun dan dalam perubahan meningkat menjadi sekitar Rp1,270 triliun.

Ia berharap penyesuaian anggaran tersebut dapat diarahkan untuk membiayai program-program pokok yang menjadi tugas pemerintah kota, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap dengan adanya perubahan ini, hal-hal pokok yang menjadi tugas pemerintah kota dapat teranggarkan dan nantinya akan kita kawal lagi dalam pembahasan APBD,” ujarnya.

Setelah pagu perubahan KUA-PPAS ditetapkan, pemerintah kota selanjutnya akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan pagu yang telah disepakati.

Subandi mengatakan pembahasan lanjutan mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD akan mengikuti tahapan dan jadwal yang ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya. (red) 

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini