Ads

MENTERI ATR/BPN HADIR DIPALANGKA DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH

Suarapewarna.com, Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN, Raja Juli Antoni, mengatakan terdapat praktik mafia tanah yang melibatkan Madi Goening Sius menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan modus operandi pemalsuan surat verklaring No 23 Tahun 1960.

Keterangan ini disampaikan Menter Hadi di Aula Polda Kalimantan Tengah didampingi Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kajati Kalteng Pathor Rahman, pada Jumat (24/3/2023)

Menteri Hadi menjelaskan, dalam kasus ini, mafia tanah sangatlah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerugian. Pasalnya, tersangka telah mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.

Untuk itu, dirinya mendorong agar Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI, dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.

Mafia Tanah merupakan tindak lanjut dari kasus mafia tanah Sdr. MGS. Sebagai informasi bahwa jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil ATR/BPN bersama Pemprov Kalteng telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS.

Dalam Press Conferencenya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN agar segera menangani sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat termasuk pemberantasan mafia tanah. Hadi Tjahjanto mengungkapkan terkait operasi dan Satgas mafia tanah, sebelumnya ia telah mendapatkan laporan dari Kakanwil Kalteng bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan surat verklaring yang sudah dipalsukan untuk mengambil lahan.


“Permasalahan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat kehilangan atas haknya serta telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas. Perlu diketahui, di atas tanah yang telah dioperasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit kurang lebih 3.081 sertipikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk ada 37 sertipikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah”, jelas Menteri ATR/BPN.

Lebih lanjut dijelaskan, Alhamdulilah perkara tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang dilakukan oleh Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Sebagaimana telah diketahui istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.

“Sejak tahun 2018 s.d 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi target operasi mafia tanah dan sebanyak 145 kasus diantaranya telah ditetapkan statusnya menjadi P21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi ATR/BPN bersama penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah. Kedepannnya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng 4 pilar yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan”, imbuhnya.

Hadi


menekankan sinergi dan Kolaborasi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. (RB/HSP/Red)

 





Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini