Palangka Raya, Suarapewarna.com – Kekerasan seksual selalu meningkat di tengah masyarakat setiap tahunnya membuat banyak pihak khawatir dan meresahkan masyarakat, agar melindungi dan memberikan kenyamanan masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual, Katma F. Dirun selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bertempat di Aquarius Boutique Hotel Jl. Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Senin (15/5/2023).
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas P3APPKB dan UPT PPA Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Kasat Reskrim Polres Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Lintas Sektor Provinsi Kalimantan Tengah, Instansi Vertikal, Perwakilan Organisasi Perempuan, Akademisi, Lembaga, dan Tokoh Adat serta Perguruan Tinggi.
Dalam sambutannya Katma mengatakan “Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat senang dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dan berharap menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim, demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual,“ kata Katma
Katma juga menegaskan, pemenuhan hak perempuan dan anak harus menjadi prioritas kita semua, secara terpadu baik dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Saat diwawancarai awak media Katma menjelaskan, ada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggungjawab tentunya adalah negara.
“Kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun, Pemerintah Provinsi wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dalam laporannya menyebut kegiatan ini mengangkat tema “Kupas Tuntas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)”.
Dalam Laporannya Kepala Dinas DP3APPKB Prov. Kalteng saat menyampaikan
“Sosialisasi dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi tentang Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),
meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya
kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan
mengimplementasikan pelaksanaan UU TPKS, serta memperkuat koordinasi antar
pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak Pidana
Kekerasan Seksual” jelasnya. (HSP/Red)