Ads

RAPAT KOORDINASI PENCAPAIAN STANDART PELAYANAN MINIMAL (SPM) KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN TENGAH


Palangka Raya, Suarapewarna.com
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Prov. Kalteng, bertempat di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel, Palangka Raya, (30/5/2023).

Sekda H. Nuryakin menyampaikan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ada di daerah, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Seperti halnya pembinaan dan pengawasan pemerintahan pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)”. Dimana kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah”, ujar Sekda.

“Dimana hasil akhir yang diharapkan adalah meningkatnya efektivitas dan efisiensi serta koordinasi dalam kerangka sinergi antar susunan dan tingkatan pemerintahan dalam mencapai target, sasaran, dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah”, imbuhnya.


Nuryakin mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan koridor GWPP di Prov. Kalteng lebih mengedepankan pembinaan dalam kerangka pemberdayaan dan peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan otonominya demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH.

Harapannya seluruh peserta rapat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, untuk menyerap dan menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan dan informasi dari para narasumber guna meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota. Rapat Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di Prov. Kalteng Tahun 2023 dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 30 s.d 31 Mei 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan para Narasumber baik yang hadir secara fisik di ruangan maupun yang hadir secara daring, Auditor Utama Inspektorat Prov. Kalteng - Sapto Nugroho, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja  Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Prov. Kalteng atau yang mewakili.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Prov. Kalteng Eko Sulistiono Saat bertemu awak media menyampaikan, salah satu tugas Gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat dalam menjalankan perannya.

“jadi, gubernur itu kan punya salah satu tugasnya selaku selain kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat jadi dalam menjalankan perannya sebagai gubernur, Dia memiliki tugas salah satunya adalah memastikan pelaksanaan penerapan pelayanan dasar urusan wajib pelayanan dasar di wilayahnya di khususnya Kalimantan Tengah ya itu diterapkan dengan baik dan dicapai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Eko

Saat ini inspektorat diberikan kewenangan dekonsentrasi ini untuk melaksanakan tugas pengawasan, pengawasan itu salah satu yang diharapkan tujuan akhirnya outputnya adalah mengevaluasi penerapan dan capaian SPM di setiap kabupaten kota di wilayah 14 kabupaten 1 kota.

“Pencapaian pengawasan bisa dilihat dari sejauh mana kinerja capaian mereka nah itulah tujuan daripada kegiatan ini kita berharap dengan adanya rakor khusus pengawasan ini memastikan kabupaten kota itu diingatkan kembali bahwa ada tugas pokok salah satu tugas pokok juga yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten kota itu untuk di perhatikan dan di akomodir” jelas Eko. 

Inspektorat memastikan bahwa pengawasan ini bisa memotret sejauh mana sih capaian mereka dari sisi bidang kacamata pengawasan, mana-mana sisi yang harus diperbaiki, kami memaklumi kalau kita di lapangan itu lihat bahwa ini memang pembagian anggaran ini memang perlu maksudnya porsi-porsi anggaran itu yang perlu dipertimbangkan kembali mana yang bisa kita tahu bahwa kemampuan keuangan tiap-tiap daerah itu kan beda-beda tapi kami yakin kalau kita lihat Kalteng semuanya sudah mengakomodir 6 pelayanan dasar tadi perlu ditingkatkan kembali provinsi melalui inspektorat ya di situ mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi mereka, lebih mampu merencanakan kemudian mendaftar kembali permasalahan di wilayah masing-masing sehingga enam pelayanan wajib pelayanan dasar ini lebih memperhatikan dan selalu diperhatikan karena itu amanat undang-undang, jelas Eko kepada awak media. (HSP/Red)

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini