Ads

TANGKILING - SIDAK PANGKALAN LPG 3KG YANG MENJUAL DI ATAS HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET)

 

Palangka Raya, Suarapewarna.com - Pemerintah terus melakukan pemberlakuan Program LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Hingga saat ini, sekitar 50% masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro telah teridentifikasi sebagai penerima bantuan langsung. Tantangan pelaksanaan subsidi LPG 3 kg saat ini karena pendistribusiannya bersifat terbuka, sehingga semua lapisan masyarakat dapat membeli LPG 3 kg. Di sisi lain, perbedaan harga LPG subsidi dan non subsidi yang mencolok, menyebabkan banyak masyarakat mampu bahkan juga restoran-restoran yang menggunakan LPG 3 kg.

Tim Gabungan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya bersama  Satpol PP KotaKota Palangka Raya, Melaksanakan Kegiatan inspeksi  mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji subsidi 3 kg di Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu Maupun Kecamatan Lainya Yang ada Di Kota Palangka Raya (23/5/2023).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal yang memimpin langsung sidak tersebut mengatakan, pangkalan yang didatangi oleh timnya itu diinformasikan telah menjual gas elpiji bersubsidi kepada warga sekitar di atas harga eceran tertinggi atau HET.

Hingga saat ini masih banyak pangkalan yang menjual harga tidak sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp. 22.000,-/tabung.

H. Samsul Rizal, S.P mengatakan  telah melakukan pembinaan kepada seluruh pangkalan agar menjual gas Elpiji 3Kg dijual sesuai harga yang sudah diatur dan ditetapkan.

“Pangkalan diharapkan menjual Sesuai dengan harga Rp 22 ribu sesuai HET. Yang Ada Nam Masih  ada yang menjual lebih daripada HET, Kami selalu melaksanakan pembinaan dan akan memberikan komunikasikan terhadap agen dan Pertamina terdapat langkah-langkah yang berdasarkan hasil temuan ini pada prinsipnya kita tetap menghimbau pada masyarakat khususnya pangkalan pertama untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar jangan menjual ke lain.” ujar Samsul Rizal.

Kita semua berharap dengan adanya SIDAK yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPUKMP) dapat memberikan efek jera maupun peringatan kepada setiap pemilik pangkalan yang nakal saat menjual gas LPG 3Kg sesuai dengan ketentuan undang-undang perdagangan, sehingga pemerataan diseluruh wilayah terkhusus Kota Palangka Raya dapat dirasakan masyarakat luas. (HSP/Red)


Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini