Palangka Raya, Suarapewarna.com
- Pemerintah terus melakukan pemberlakuan Program LPG 3 Kg Tepat Sasaran.
Hingga saat ini, sekitar 50% masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro
telah teridentifikasi sebagai penerima bantuan langsung. Tantangan pelaksanaan
subsidi LPG 3 kg saat ini karena pendistribusiannya bersifat terbuka, sehingga
semua lapisan masyarakat dapat membeli LPG 3 kg. Di sisi lain, perbedaan harga
LPG subsidi dan non subsidi yang mencolok, menyebabkan banyak masyarakat mampu
bahkan juga restoran-restoran yang menggunakan LPG 3 kg.
Tim Gabungan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian
Kota Palangka Raya bersama Satpol PP KotaKota Palangka Raya, Melaksanakan
Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji
subsidi 3 kg di Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu Maupun Kecamatan Lainya Yang
ada Di Kota Palangka Raya (23/5/2023).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan
Perindustrian (DPUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal yang memimpin langsung
sidak tersebut mengatakan, pangkalan yang didatangi oleh timnya itu
diinformasikan telah menjual gas elpiji bersubsidi kepada warga sekitar di atas
harga eceran tertinggi atau HET.
Hingga saat ini masih banyak pangkalan yang menjual harga tidak sesuai
dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp.
22.000,-/tabung.
H. Samsul Rizal, S.P mengatakan
telah melakukan pembinaan kepada seluruh pangkalan agar menjual gas
Elpiji 3Kg dijual sesuai harga yang sudah diatur dan ditetapkan.
“Pangkalan diharapkan menjual Sesuai dengan harga Rp 22 ribu sesuai
HET. Yang Ada Nam Masih ada yang menjual lebih daripada HET, Kami selalu
melaksanakan pembinaan dan akan memberikan komunikasikan terhadap agen dan
Pertamina terdapat langkah-langkah yang berdasarkan hasil temuan ini pada
prinsipnya kita tetap menghimbau pada masyarakat khususnya pangkalan pertama
untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar jangan menjual ke lain.” ujar Samsul
Rizal.
Kita semua berharap dengan adanya SIDAK yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPUKMP) dapat memberikan efek jera maupun peringatan kepada setiap pemilik pangkalan yang nakal saat menjual gas LPG 3Kg sesuai dengan ketentuan undang-undang perdagangan, sehingga pemerataan diseluruh wilayah terkhusus Kota Palangka Raya dapat dirasakan masyarakat luas. (HSP/Red)