Palangka Raya, Suarapewarna.com – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang
Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H.
saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Arya Dharma Mapolda
setempat, Senin (26/06/2023) siang.
Keseriusan Polda
Kalteng dan Polres jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba perlu
diacungi jempol. Pasalnya, selama kurun waktu tiga bulan, berhasil mengungkap
sebanyak 21 kasus dengan 32 orang tersangka pada bulan April hingga Juni tahun
2023.
Dirresnarkoba
menyampaikan, dari 21 kasus yang berhasil diungkap, Ditresnarkoba Polda Kalteng
dan Polres jajarannya, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.134, 55
gram.
Adapun 21 kasus
tersebut merupakan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng yang berasal dari
enam wilayah Kabupaten atau satu kota yaitu di wilayah Kota Palangka Raya
sebanyak lima kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak
252,53 gram, wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan
delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 294,81 gram.
Wilayah Kabupaten
Kotawaringin Barat sebanyak dua kasus dengan empat tersangka dan barang bukti
sabu sebanyak 46,87 gram, Wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus
dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 93,25 gram.
Kabupaten Kapuas
sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 10,59
gram dan Wilayah Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu
tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62,06 gram.
Selanjutnya Kabupaten Barito Timur sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.207,73 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 82,39 gram.
“Barang bukti
sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak
Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan
Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab.
Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya serta
dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota
Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab.
Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab.
Pulang Pisau, Kab. Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Sementara itu,
Kabidhumas menyampaikan bahwa untuk kepada para tersangka yang merupakan
pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun
penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur
hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
“Dengan
jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 2.134,55 gram sabu
maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 42.871 jiwa dengan
asumsi satu gram dibagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat dapat
dipakai oleh dua orang,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri
Dirresnarkoba didampingi Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, S.I.K.,
M.Si., perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng
dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Awak media. (HSP/Red)