Palangka Raya, Suarapewarna.com - Walikota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menggelar rapat khusus antar instansi dan institusi Kota dan Provinsi, digelar di Ruang Rapat Si-Lancip Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Jl. Ir.Soekarno, (19/05/2023).
Rapat dipimpin Kepala
Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan membahas persoalan kendaraan Over
Dimensi Over Loading (ODOL). Dalam rapat upaya penanganan ODOL tersebut
mengundang segenap stakeholder terkait dan insan pers yang ada di Kota Palangka
Raya ini, Alman juga menjelaskan persoalan yang sedang hangat dan viral, yakni
truk pengangkut kayu log yang beberapa waktu ini tampak melintas di wilayah
Kota Palangka Raya.
Alman menjelaskan,
persoalan kendaraan berat pengangkut kayu log bukan serta merta hanya
dibebankan kepada Dishub Kota Palangka Raya. Tetapi persoalan seluruh instansi
dan sifatnya lintas sektoral, termasuk persoalan kabupaten. Mengingat Kota
Palangka Raya hanya sebagai kota perlintasan.
Ditegaskannya, selama
kendaraan pengangkut log tersebut memegang izin, maka diperbolehkan melintas di
Kota Palangka Raya. Ditegaskannya pula bahwa setiap kendaraan overload tetap
tidak diperbolehkan masuk ke Kota Palangka Raya. Untuk menentukan kendaraan
tersebut overload adalah dengan jembatan timbang.
“Untuk menentukan itu
overload ada pada jembatan timbang. Sedangkan untuk truk angkut kayu log tidak
bisa dengan jembatan timbang. Karena kalau melihat fisik kayu log, belum tentu
over load. Misal angkut kayu sengon, walaupun tampak besar tapi ringan. Tapi
selama memiliki izin boleh,” bebernya.
Selanjutnya, Alman juga
menyebutkan bahwa yang diperlukan untuk persoalan itu adalah regulasi, sebab
Dishub tidak memiliki kewenangan. Dishub hanya sebatas administrasi.
Sementara itu, Kepala
Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy melalui Kepala Bidang Angkutan
Darat Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Isneani, menegaskan,
angkutan log kayu itu tidak boleh menggunakan jalan umum, dan melintas dalam
kota. Pertama bicara kategori. Angkutan log kayu adalah angkutan khusus,
sehingga dalam proses mengangkutnya haruslah menggunakan jalur khusus.
”Berbicara aturan, di
Kalteng ada aturan yakmi Perda No 7 Tahun 2012, dimana jelas dalam perda tersebut
angkutan log kayu dilarang menggunakan jalan umum, terlebih melintas dalam
kota. Poinnya tidak boleh menggunakan jalan umum untuk mengangkut log kayu,”
kata Isnaeni, terkait dengan menggunakan jalan umum untuk mengangkut log kayu,
Senin (19/6) di Palangka Raya.
Berbicara dimensi, urai
Isnaeni, mulai dari panjang, lebar, dan tinggi, kendaraan yang mengangkut log
kayu melebihi semua dimenasi tersebut. Kedepan, semua pintu masuk Palangka Raya
akan dilakukan razia terkhusus bagi angkutan log kayu. Baik itu jalur Jembatan
Kahayan, jalur Jalan Tjilik Riwut, maupun Jalur Kalampangan.
Pada saat peneriban atau razia, lanjut Isnaeni, apabila memang ditemukan truk yang mengangkut log kayu, itu langsung diberhentikan. Tidak berbicara itu kewenangan siapa, yang penting hentikan dulu, bawa ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan. Terpenting adalah amankan terlebih dahulu, baru kemudian berbicara siapa yang berwenang melakukan penindakan.
Sebab itu, tambah Isnaeni, terlebih dahulu jalur atau titik mana yang akan dilakukan penertiban. Apabila titik sudah ditentukan, akan mudah dalam menjalankan nantinya. Mekanisme penertiban tentu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Apabila hanya mengandalkan Dinas Perhubungan saja, tentu tidak akan mampu.(HSP/Red)