Palangka Raya, Suarapewarna.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui Kepala
Bidang Perlindungan Konsumen Nurhilaliah membuka sosialisasi
perlindungan konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional tahun 2023, yang
diselenggarakan di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng,
Jumat (28/7/2023).
Dalam
sambutannya Nurhilaliah mengatakan keberadaan Hari Konsumen Nasional adalah hal
yang sangat penting untuk menyadarkan kita semua dan jutaan konsumen di
Indonesia, pentingnya perlindungan terhadap konsumen.
“Sejarah
HARKONAS lahir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengacu
pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan
Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, sehingga pada
tanggal 20 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional
(HARKONAS),” kata Nur
Dengan
adanya Hari Konsumen Nasional diharapkan mampu meningkatkan harkat serta
martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan serta juga mampu menumbuhkan
sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab.
“Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam
upaya melakukan perlindungan konsumen melalui kegiatan pengawasan peredaran
barang dan jasa, serta edukasi konsumen melalui kegiatan sosialisasi seperti
yang kita laksanakan saat ini,” imbuhnya.
Ia
mengimbau kepada semua unsur terkait agar selalu memberikan pembinaan dan
informasi yang dilakukan secara berkesinambungan dan kegiatan edukasi
perlindungan konsumen sejak dini, sehingga edukasi konsumen ke depannya tidak
hanya mengandalkan peran Pemerintah tetapi juga masyarakat luas khususnya
generasi muda dalam rangka mewujudkan Konsumen Cerdas (KONCER).
“Saya
juga mengimbau kepada kita sekalian mulai dari sekarang kita bersama- sama
mencintai dan menggunakan produk indonesia mulai dari pribadi, keluarga,
instansi pemerintah/swasta khususnya produk lokal/bangsa kita sendiri sehingga
bangga buatan Indonesia menuju Kalteng Makin BERKAH,” ungkapnya.
Dikesempatan
yang sama, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Prov. Kalteng Agus Dwi Martono dalam laporannya menyampaikan kegiatan
sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan
perlindungan konsumen sehingga konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan
masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan/pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Selain
hal tersebut kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen juga bertujuan untuk
mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga
dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK),” pungkasnya. (HSP/Red)