Palangka Raya,
Suarapewarna.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar kegiatan asistensi pengisian data
sistem pelaporan elektronik di lingkungan hidup bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka
Raya. (27/07/2023)pagi.
Kegiatan ini meningak lanjuti Pasal 68 huruf a UU No. 32 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
Bahwa informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan LH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, diberikan dalam bentuk laporan yang disampaikan antara lain dalam bentuk elektronik.
Bahwa
pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas
pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan
pemegang izin di bidang LH, sehingga perlu dibentuk sistem pelaporan
terintegrasi secara elektronik.
Peraturan
Menteri LHK Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tanggal 11 November
2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi
Usaha dan/atau Kegiatan.
kepala
dinas lingkungan hidup provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyampaikan sistem pelaporan
elektronik perizinan bidang lingkungan hidup yang disebut simple adalah sistem
yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan
hidup rencana pemasaran lingkungan hidup pelaksanaan izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan baku mutu lingkungan secara periodik
simple diterapkan kepada setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki di
lingkungan atau persetujuan teknis dan izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
“Saat
ini juga dari dinas lingkungan hidup provinsi Kalimantan Tengah kita tidak
menerima bentuk laporan secara langsung sehingga wajib untuk menerapkan
aplikasi simple dalam pelaksanaan penilaian pelopor nasional tahun ini terdapat
penambahan aspek penilaian nah ini yang harus dicatat ya seperti ini kalian
yaitu kriteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut dibagi perusahaan yang
area konsesinya mempunyai area gambut kemudian ini properti ini dilaksanakan
pada usaha dan atau kegiatan kemiskinan berusaha memanfaatkan perkebunan yang
berada di dalam kesatuan teknologi dangdut jadi di dalam hati sekalian nilai
clover dilakukan terhadap kinerja penanggung jawab usaha dan atau kegiatan
dalam negeri,” Jelas Kadis BLH
peraturan
perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran air atau pengendalian
kerusakan lahan dan atau pengendalian kerusakan ekosistem gambut jadi ada
penambahan kriteria dan KKL yang telah ditetapkan kepada masing-masing unit
kerja di lingkup21 tentang program penilaian peningkatan
Direktorat
pengendalian kerusakan ekosistem gambut atau pengendalian pencemaran dan
kerusakan lingkungan kementerian lingkungan hidup dan keluarganya bapak Ibu dan
hadirin yang berbahagia peserta propor nasional periode 2022 tahun 2023 telah
ditetapkan berdasarkan surat keputusan direktur jenderal pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan nomor SK 31 hari sebelum ke PKL dari segi
enam tahun 2023 pada tanggal 11 April tahun 2023.[HSP/RED]