Ads

PELATIHAN ASISTENSI PENGISIAN DATA SISTEM PELAPORANG ELEKTRONIK (SIMPEL)

 

Palangka Raya, Suarapewarna.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar kegiatan asistensi pengisian data sistem pelaporan elektronik di lingkungan hidup bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. (27/07/2023)pagi.

Kegiatan ini meningak lanjuti Pasal 68 huruf a UU No. 32 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

Bahwa informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan LH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, diberikan dalam bentuk laporan yang disampaikan antara lain dalam bentuk elektronik.


Bahwa pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memantau ketaatan pemegang izin di bidang LH, sehingga perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik.

Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016  tanggal 11 November 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan.

kepala dinas lingkungan hidup provinsi Kalimantan Tengah dalam  sambutannya menyampaikan sistem pelaporan elektronik perizinan bidang lingkungan hidup yang disebut simple adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup rencana pemasaran lingkungan hidup pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan baku mutu lingkungan secara periodik simple diterapkan kepada setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki di lingkungan atau persetujuan teknis dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



“Saat ini juga dari dinas lingkungan hidup provinsi Kalimantan Tengah kita tidak menerima bentuk laporan secara langsung sehingga wajib untuk menerapkan aplikasi simple dalam pelaksanaan penilaian pelopor nasional tahun ini terdapat penambahan aspek penilaian nah ini yang harus dicatat ya seperti ini kalian yaitu kriteria pengendalian kerusakan ekosistem gambut dibagi perusahaan yang area konsesinya mempunyai area gambut kemudian ini properti ini dilaksanakan pada usaha dan atau kegiatan kemiskinan berusaha memanfaatkan perkebunan yang berada di dalam kesatuan teknologi dangdut jadi di dalam hati sekalian nilai clover dilakukan terhadap kinerja penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam negeri,” Jelas Kadis BLH

peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran air atau pengendalian kerusakan lahan dan atau pengendalian kerusakan ekosistem gambut jadi ada penambahan kriteria dan KKL yang telah ditetapkan kepada masing-masing unit kerja di lingkup21 tentang program penilaian peningkatan

Direktorat pengendalian kerusakan ekosistem gambut atau pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan kementerian lingkungan hidup dan keluarganya bapak Ibu dan hadirin yang berbahagia peserta propor nasional periode 2022 tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan direktur jenderal pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan nomor SK 31 hari sebelum ke PKL dari segi enam tahun 2023 pada tanggal 11 April tahun 2023.[HSP/RED]

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini