Palangka Raya, Suarapewarna.com – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah dilaksanakan di Swissbel Hotel Danum, Palangka Raya, Rabu (2/8/2023).
Rapat ini di hadir dari Pemprov Kalteng Inspektur Prov. Kalteng Saring, Kepala Dinas PUPR Prov. Kalteng Salahudin dan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri yang didaulat sekaligus sebagai narasumber pada rapat koordinasi kali ini.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Irawati selaku Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI.
Dalam sambutannya, Irawati menyampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 terkait kemudahan berinvestasi melalui Online Single Submission maka bentuk-bentuk perizinan diharapkan dapat lebih dipermudah.
“Tetapi di dalam konteks di permudahpun
kita bicara mengenai satu potensi resiko di dalamnya, apakah perizinan tersebut
berpotensi rendah, sedang atau tinggi. Ketika bicara tentang potensi yang ada
di Kalimantan tengah yaitu salah satu potensinya ada di sektor perkebunan maka
itu masuk di dalam cluster berisiko tinggi”, kata Irawati.
Lebih lanjut Irawati menjelaskan dikarena masuk cluster berisiko tinggi, selain dibutuhkan nomor induk berusaha, maka diperlukan ijin dan mengeluarkan ijin, agar dapat lebih terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Ditempat yang sama, Inspektur Prov. Kalteng Saring , mengatakan kegiatan ini diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dengan mengundang Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak Selasa (1/8/2023) membahas Pemberantasan Korupsi Tematik Penertiban Aset dan Keuangan Daerah Wilayah dan hari ini terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah.
“Diharapkan melalui kegiatan ini bisa memiliki nilai tambah untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota dalam mengelola aset milik daerah maupun peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel”, pungkas Saring.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri saat ditemui awak media mengatakan, petani sawit Mandiri yang dibawahi corporate jelas ada datanya sedangkan pekebun mandiri tidak semua terdata guna memberikan kemudahan yang lebih baik dalam hal perizin.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan apabila data ini jelas jadi mereka harus berpikir ini rumahnya ini penghasilannya ini tempat rezekinya harusnya perusahaan itu tidak banyaklah mengeluarkan tapi sudah dapatkah minimal dari situ kita penghasilan pajak dari perkebun sawit.
“kita kerja di sini harusnya kita menyumbang juga di sini, bukan harusnya tapi apakah ini kan perlu nih di mana bumi itu dipijak di situlah langit dijunjung kan nah salah satunya pemakaian terus kedua apakah terhambat perbaikan jalan yang ketiga terkait isu lingkungan isu sosial ya kan mengenai 20% dan sebagainya ya walaupun itu tapi kan lebih baik memang iya lagi kita selesaikan dari satu bagaimana pola kemitraan bagaimana ekonomi pakai ekonomi produktif kalau aku fasilitas kebun masyarakat dengan pola yang bukan plasma,” tutur Rizky
“misalnya dari misalnya abang ada sepeda motor Astrea grand kan kalau 95 pendekatan oke kalau 20% walaupun kita berbicara peraturan baru 2017 tapi okelah kebun ini kan salah satu 180 sudah terupdate jadi Kalteng kayaknya insya allah termasuk adalah termasuk bisa memenuhi target sampai tanggal 3 tapi kita lagi lihat apakah itu masuk di jaringan kan bisa saja dokumen masuk itu kan ada kesalahan masuk di mana ada di mana tapi paling tidak sekitar 68 atau 60% per tanggal 28 Juli belum tanggal ini sekitar 30-an langsung yang belum lah ada satgas pusatkan tapi mudah-mudahan penyelesaian tata kelola melalui itu bisa.” papar Rizky
Harapan Rizky perusahaan maupun perkebunan sawit mandiri dapat berkontribusi dalam perbaikan jalan-jalan yang rusak akibat dilalui mobilisasi hasil sawitnya.
Nampak hadir mengikuti Rapat Koordinasi
diantaranya Plh. Direktur Wilayah III KPK RI Muhammad Nur Aziz, Kepala Satuan
Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S beserta
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Kepala Bidang Pengelola
pendapatan dan Admin Pajak se-Kalteng.(HSP/Red).