Ads

RAPAT KOORDINASI PENETAPAN BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH TARIF AIR BERSIH PROV. KALTENG TAHUN 2023

Palangkaraya, Suarapewarna.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan batas atas dan batas bawah tarif air bersih Prov. Kalteng Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Aurila jalan Adonis Samad Palangkaraya Tahun 2023. Rabu (09/08/2023).

Ketua Perpamsi Kalteng, Budi Harjono dalam laporannya mengatakan bahwa dalam waktu penyusunan tahun pertama yaitu  tahun 2021 karena Peraturan Menteri Dalam Negeri dikeluarkan pada tahun 2020 yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 nomor 21 tahun 2020. Kemudian tahun 2021 dari pihak provinsi juga menetapkan tarif air minum ini dan dari 14 Kabupaten dan kota saat itu baru satu yang menyesuaikan sesuai dengan keputusan Gubernur tersebut yaitu PDAM Kotawaringin Timur, “kata Budi.

Budi Harjono juga menyampaikan yang menjadi masalah yaitu kalkulasi menyangkut inflasi, dan sampel yang diambil untuk tingkat inflasi adalah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangkaraya saat itu, akibat inflasi yang cukup tinggi menyebabkan kenaikan tarif PDAM Kotawaringin Timur, “papar Budi.

“Tarif air minum ini adalah keputusan yang paling sakit yang harus diambil karena sebenarnya harusnya ada upaya lain yang dilakukan, termasuk diantaranya investasi ataupun revisi dalam rangka menekan tarif untuk mengimbangi full cost recovery, “ungkap Budi.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan kerjasama semua pihak di dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian).

“Bagi BUMD yang belum lengkap pengisiannya agar dilengkapi”, imbuhnya.

Selanjutnya, untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan. Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang masih berkinerja belum sehat, diharapkan ke depannya untuk lebih melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi.

Lebih lanjut, terkait SUBSIDI berpedoman pada Permendagri No.70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum (BA Negara RI thn 2016 No.1399) dan agar menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen didalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Rakor dihadiri oleh Perwakilan dari BPKP Prov. Kalteng, Kepala Regional PDPERPAMSI Kalteng Budi Harjono serta Direktur PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili. [HSP/Red]

 

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini