Palangkaraya,
Suarapewarna.com – Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengadakan
Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan batas atas dan batas bawah tarif air bersih
Prov. Kalteng Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Aurila jalan Adonis Samad
Palangkaraya Tahun 2023. Rabu (09/08/2023).
Ketua Perpamsi Kalteng, Budi Harjono dalam
laporannya mengatakan bahwa dalam waktu penyusunan tahun pertama yaitu
tahun 2021 karena Peraturan Menteri Dalam Negeri dikeluarkan pada tahun 2020
yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 nomor 21 tahun 2020. Kemudian tahun
2021 dari pihak provinsi juga menetapkan tarif air minum ini dan dari 14
Kabupaten dan kota saat itu baru satu yang menyesuaikan sesuai dengan keputusan
Gubernur tersebut yaitu PDAM Kotawaringin Timur, “kata Budi.
Budi Harjono juga menyampaikan yang
menjadi masalah yaitu kalkulasi menyangkut inflasi, dan sampel yang diambil
untuk tingkat inflasi adalah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangkaraya
saat itu, akibat inflasi yang cukup tinggi menyebabkan kenaikan tarif PDAM
Kotawaringin Timur, “papar Budi.
“Tarif air minum ini adalah keputusan
yang paling sakit yang harus diambil karena sebenarnya harusnya ada upaya lain
yang dilakukan, termasuk diantaranya investasi ataupun revisi dalam rangka
menekan tarif untuk mengimbangi full cost recovery, “ungkap Budi.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli
(Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan
Pembangunan Yuas Elko mengatakan ada beberapa hal yang perlu perhatian dan
kerjasama semua pihak di dalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain Kementerian
Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai
Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD
untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing
(berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian).
“Bagi BUMD yang belum lengkap
pengisiannya agar dilengkapi”, imbuhnya.
Selanjutnya, untuk BUMD air minum yang
belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan
Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah
mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan. Berdasarkan hasil
Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI,
masih ada beberapa BUMD air minum yang masih berkinerja belum sehat, diharapkan
ke depannya untuk lebih melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik
lagi.
Lebih lanjut, terkait SUBSIDI berpedoman
pada Permendagri No.70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah
Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum (BA Negara RI thn
2016 No.1399) dan agar menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode
ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai
dokumen didalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota
dan Provinsi.
Rakor dihadiri oleh Perwakilan dari BPKP
Prov. Kalteng, Kepala Regional PDPERPAMSI Kalteng Budi Harjono serta Direktur
PDAM Kabupaten/Kota se-Kalteng atau yang mewakili. [HSP/Red]