Ads

RSUD dr. DORIS SYLVANUS BERKOMITMEN UNTUK MENYEDIAKAN LAYANAN PRIORITAS YANG BERKUALITAS DAN TERJANGKAU BAGI MASYARAKAT



Palangka Raya, Suarapewarna.com - RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menyambut baik adanya penandatanganan kesepakatan layanan prioritas di lingkungan rumah sakit ini. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta sejalan dengan komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Acara penandatanganan kesepakatan layanan prioritas ini dilaksanakan di Ballroom M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (27/11/2023).

Hadir dalam acara ini Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Bupati Kotawaringin Timur, Pj. Bupati Kapuas, Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Pj. Bupati Seruyan, Bupati Katingan, Pj. Bupati Murung Raya, dan Pj. Bupati Barito Selatan, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktur Rumah Sakit Pengampu Nasional maupun Pengampu Regional, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Ady Fraditha, S.Kep.Ners., Dekan dan Ketua Perguruan Tinggi Kesehatan Palangka Raya serta Ketua Organisasi Profesi Kalteng.

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022, RSUD dr. Doris Sylvanus secara aktif terlibat dalam upaya untuk memberikan layanan prioritas kepada masyarakat yang membutuhkan. Penandatanganan kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi rumah sakit dalam memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, organisasi kesehatan, dan pihak swasta, guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.


Dengan adanya kesepakatan ini, RSUD dr. Doris Sylvanus berkomitmen untuk menyediakan layanan prioritas yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, rumah sakit juga akan terus berupaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan guna mendukung pelaksanaan kesepakatan ini.

Diharapkan, penandatanganan kesepakatan layanan prioritas ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal akses dan kualitas pelayanan kesehatan. RSUD dr. Doris Sylvanus siap untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, serta berkontribusi dalam mewujudkan visi pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian, RSUD dr. Doris Sylvanus berharap penandatanganan kesepakatan layanan prioritas ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.

Adapun 10 naskah kerja sama yaitu pertama, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler. Kedua, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis.

Ketiga, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Keempat, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker.

Kelima, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Uronefrologi. Keenam, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Gastrohepatologi.

Ketujuh, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus. Delapan, Kesepakatan Bersama antara Pemprov Kalteng dengan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan di Bidang Kesehatan Ibu dan Anak.

Sembilan, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Rujukan Pengampuan Pelayanan Stroke dan terakhir, Kesepakatan Bersama Antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi dengan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Kesehatan Jiwa. [Hery/Red]

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini