Ads

Sosialisasi Disiplin PNS dan Launching SIMPEGNAS, BKD Kalteng Dorong Transformasi Digital Kepegawaian


Palangka Raya, Suarapewarna.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kegiatan ini juga diiringi dengan peluncuran Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS), yang diadakan di Aula BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (14/10/2024).

Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam terkait disiplin PNS dan tata cara pemberian cuti, serta mendorong penerapan SIMPEGNAS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Melalui kegiatan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diharapkan dapat memahami aturan-aturan yang berlaku terkait disiplin PNS," ujar Lisda Arriyana.

Kepala Kantor Regional VIII BKN, Sony Sultana, yang turut hadir secara daring, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Kalimantan Tengah dalam melaksanakan sosialisasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara BKD Kalteng dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pengetahuan ASN terkait regulasi dan tata kelola kepegawaian.


"Badan Kepegawaian Negara menyambut baik kegiatan ini, artinya sinergisitas telah dan akan terus berjalan dengan semangat yang sama. Diharapkan seluruh ASN mampu mengikuti perkembangan zaman dan adaptif terhadap perubahan," jelas Sony.

Sony juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam bidang kepegawaian. "Transformasi digital dalam kepegawaian ini harus diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik, agar dapat meningkatkan kapasitas diri dan bermanfaat bagi ASN," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalteng, sesuai dengan dasar hukum yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik memiliki peran penting. Ada hubungan yang erat antara disiplin, kinerja, dan kualitas pelayanan publik. Budaya disiplin kerja akan memengaruhi perilaku pegawai dalam memberikan layanan yang berkelanjutan," kata Katma F. Dirun.

Katma juga mengingatkan seluruh ASN agar menjaga netralitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa seorang ASN tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi netralitas mereka.

"Dalam masa Pilkada ini, netralitas ASN menjadi perhatian penting. ASN tidak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, apalagi dengan alasan loyalitas atau ambisi tertentu," tegas Katma.

Setelah sesi sosialisasi, acara dilanjutkan dengan peluncuran SIMPEGNAS yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data kepegawaian di lingkungan Pemprov Kalteng. Sistem ini diharapkan mempermudah akses informasi terkait administrasi ASN dan memperkuat sistem manajemen kepegawaian.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Regional VIII BKN dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah, yang bersama-sama mendukung upaya transformasi digital dalam tata kelola kepegawaian. Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan siap beradaptasi dengan perubahan di era digital. [Hry/Red]

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini