Palangka Raya, Suarapewarna.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat koordinasi dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemangku Jabatan Pelaksana ASN. Bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, kegiatan ini diadakan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan melibatkan seluruh pejabat terkait dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa rakor ini merupakan respons aktif dari Pemprov Kalteng atas kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 mengenai pengelolaan ASN di instansi pemerintah.
“Rapat koordinasi ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Kalteng, khususnya BKD dan Biro Organisasi, dalam merespons kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB. Melalui forum ini, kita diharapkan dapat menyatukan persepsi dan langkah dalam melaksanakan tugas jabatan pelaksana di instansi pemerintah,” ujar Lisda di hadapan peserta rakor.
Rakor ini tak hanya menyoroti pemetaan kebijakan, tetapi juga fokus pada pembahasan teknis mengenai Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang harus sesuai dengan standar dan peraturan terkini. Lisda menekankan pentingnya penghitungan Anjab dan ABK secara akurat agar seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara optimal dan efisien.
“Analisis Jabatan dan Beban Kerja menjadi pedoman dalam menentukan kapasitas serta kebutuhan ASN di tiap instansi. Kita ingin memastikan agar semua jabatan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng dikelola sesuai kebutuhan nyata, sehingga kinerja birokrasi kita semakin efektif dan tepat sasaran,” tambah Lisda.
Lisda juga memberikan arahan kepada seluruh pejabat administrator dan pelaksana yang hadir agar mengikuti rakor ini dengan penuh perhatian. Menurutnya, partisipasi aktif dari seluruh peserta akan mempercepat penyelarasan kebijakan dan peraturan baru dalam tata kelola ASN.
Selain itu, Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, turut hadir dan memberikan pandangan mengenai langkah-langkah koordinasi antarinstansi. Kehadiran para pejabat kepegawaian dari berbagai perangkat daerah, seperti para sekretaris dinas dan kepala bidang, juga mempertegas pentingnya kolaborasi dalam mengimplementasikan kebijakan pusat di tingkat daerah.
“Kolaborasi antarinstansi akan sangat menentukan keberhasilan penerapan kebijakan MenpanRB di daerah. Dengan adanya komunikasi dan pemahaman yang sama, Pemprov Kalteng siap untuk terus memperbaiki kinerja ASN guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Betri.
Rakor ini menjadi langkah nyata dari komitmen Pemprov Kalteng dalam mendukung reformasi birokrasi yang digagas pemerintah pusat. Melalui tata kelola ASN yang semakin terstruktur, Pemprov Kalteng berharap mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi di lingkungan pemerintah daerah. Komitmen ini sejalan dengan upaya Pemprov Kalteng dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, melayani, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. [Hry/Red]