Palangka Raya, Suarapewarna.com - Palangka Raya kembali diguncang dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu muda berinisial AR (23). Suami korban diduga melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan AR mengalami keguguran. Selain itu, hasil rontgen menunjukkan adanya patah tulang pada jari dan pergelangan tangan AR, memperlihatkan betapa seriusnya luka yang dialami korban.
Kasus ini menjadi perhatian khusus dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, yang memberikan tanggapan tegas. Maryani mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas.
"Harus tindak tegas. Proses, tindak tegas, dan tangkap," ujar Maryani dengan nada tegas.
Tidak hanya itu, Maryani juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini jika ia memiliki data lengkap tentang kejadian tersebut.
"Kalau saya tahu datanya, saya siap kawal," tambah Maryani, menunjukkan komitmen untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian hukum yang seadil-adilnya.
Kasus KDRT ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada korban.[Hry/Red]