Ads

Raperda RPPLH Kota Palangka Raya, Menunggu Hasil Fasilitasi dari Pemprov Kalteng

 


PALANGKA RAYA, Suarapewarna.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya H. Muhammad Khemal Nasery menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan menunggu fasilitasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).


"Raperda RPPLH sendiri merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," ucap Khemal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, di Palangka Raya pada Senin (16/6/2025). 


Meskipun sebelumnya penetapannya sempat tertunda, karena proses fasilitasi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun pihaknya berharap penetapannya menjadi peraturan daerah, dapat tepat waktu. 


"Selain itu Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kota Palangka Raya," lanjut Khemal. 


Adapun Raperda RPPLH merupakan satu dari total tiga buah Raperda yang dibahas oleh pihak DPRD dan Pemko Palangka Raya, meliputi Raperda SPBE dan Raperda Pemajuan Budaya. 

Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini