Raperda Penanggulangan Kemiskinan Disahkan, DPRD Palangka Raya Tekankan Validitas Data dan Ketepatan Sasaran

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, HM. Khemal Nasery.

Palangka Raya, Suarapewarna.com — DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya validitas data dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, menyebut pengesahan raperda tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ia mengatakan, selama ini penanganan kemiskinan masih mengacu pada peraturan wali kota, sehingga kehadiran perda dinilai akan memberikan payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.

“Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam langkah pengentasan kemiskinan di Kota Palangka Raya. Dengan perda ini, kita ingin ada mitigasi yang jelas, terutama terkait pembaruan data masyarakat miskin yang harus terus dimutakhirkan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Khemal menjelaskan bahwa data kemiskinan memiliki keterkaitan erat dengan penyaluran bantuan sosial, sehingga keakuratan data menjadi kunci utama agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Menurutnya, pihak DPRD kini menunggu tahapan lanjutan berupa nomor registrasi perda serta penyusunan peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kita menunggu nomor registrasi, kemudian perwali dan perkada sebagai petunjuk teknis. Karena selama ini hanya dipayungi perwali, sekarang ada perda yang lebih komprehensif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan lebih rinci dalam perwali, khususnya terkait mekanisme penentuan status masyarakat miskin agar tidak terjadi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.

“Kami mengusulkan supaya dalam menentukan tingkat kemiskinan itu betul-betul valid dan tepat sasaran, apalagi ini berkaitan langsung dengan bantuan sosial,” ucapnya.

Khemal menyoroti masih adanya fenomena masyarakat mampu yang menerima bantuan, sementara warga yang berhak justru tidak mendapatkan haknya. Kondisi tersebut dinilai harus segera dibenahi melalui sistem pendataan yang lebih akurat. 

“Banyak yang kita lihat, orang mampu masih menerima bantuan, sementara yang berhak justru tidak. Ini yang ingin kita benahi melalui perda ini,” tegasnya.

Sebagai salah satu opsi, ia mencontohkan penerapan penandaan atau stiker bagi penerima bantuan sosial seperti yang dilakukan di sejumlah daerah di Pulau Jawa, guna mencegah penyalahgunaan bantuan.

“Di beberapa daerah, rumah penerima bantuan ditempel stiker sebagai warga miskin. Itu membuat yang tidak berhak menjadi malu untuk menerima bantuan. Ini salah satu cara agar program tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut diharapkan dapat diatur lebih lanjut dalam perwali sebagai aturan teknis yang lebih spesifik dalam implementasi di lapangan.

“Kalau tidak ditempel, dia tidak mendapatkan bantuan. Itu sudah ada contoh penerapannya, dan kita minta ini bisa diatur dalam perwali,” katanya. (red) 


Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini