![]() |
| Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery |
Palangka Raya, Suarapewarna.com — DPRD Kota Palangka Raya memberikan tanggapan terhadap rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana yang dinilai penting untuk memperkuat sistem penanganan bencana secara terintegrasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, menyampaikan bahwa hingga saat ini raperda tersebut masih dalam tahap awal dan belum memasuki pembahasan secara mendalam.
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait substansi raperda sebelum adanya nota pengantar resmi yang menjadi dasar pembahasan di DPRD.
“Saat ini masih dalam proses. Kami belum berani berkomentar lebih jauh karena pembahasan belum dimulai dan masih menunggu nota pengantar,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, Khemal memberikan gambaran pentingnya raperda tersebut dalam memperjelas mekanisme penanganan bencana di Kota Palangka Raya agar lebih sistematis dan terkoordinasi.
Menurutnya, selama ini penanganan bencana melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga diperlukan aturan yang mampu mengatur pembagian tugas secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Supaya langkah-langkah penanggulangan bencana itu jelas dan sistematis, jangan sampai dalam pelaksanaannya saling lempar tanggung jawab,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur penanganan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki peran utama, namun tetap membutuhkan koordinasi dengan instansi lain seperti dinas sosial dan dinas kesehatan.
“Memang ada OPD yang menangani, seperti BPBD, tetapi harus terkoneksi dengan dinas sosial, kesehatan, dan lainnya. Itu yang nanti diatur dalam perda,” jelasnya.
Khemal juga menyinggung kondisi geografis dan karakteristik Kota Palangka Raya yang menghadapi berbagai potensi bencana setiap tahun, sehingga diperlukan kesiapsiagaan yang lebih matang.
“Kota ini menghadapi beberapa ancaman, seperti kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau, serta banjir saat musim hujan ketika air sungai meluap,” ucapnya.
Ia menilai raperda ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana yang berpotensi terjadi secara berulang.
“Ini tantangan bagi Kota Palangka Raya, sehingga perlu ada regulasi yang jelas agar penanganannya lebih terarah,” tambahnya.
Khemal menegaskan bahwa DPRD akan mencermati secara detail isi raperda setelah proses pembahasan dimulai, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kita tunggu dulu prosesnya berjalan, nanti setelah itu baru kita lihat secara menyeluruh isi raperdanya,” pungkasnya. (red)


