DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan III, Sahkan Sejumlah Raperda

Foto: Suasana Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Palangka Raya. 

Palangka Raya, Suarapewarna.com — DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Ketua DPRD Palangka Raya, H. Subandi, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian panjang proses pembahasan yang telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses tahapan pembuatan rancangan peraturan daerah telah dilalui dari awal sampai akhir, mulai dari pengajuan pemerintah kota, pandangan umum fraksi, pembahasan panitia khusus, hingga fasilitasi gubernur,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah disepakati dalam rapat paripurna, tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil tersebut ke pemerintah provinsi untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan.

“Sehingga nanti hasil ini kita kirim ke provinsi, kemudian keluar nomor registrasi, dan selanjutnya bisa diundangkan,” katanya.

Subandi menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah perda diundangkan, terutama terkait sosialisasi kepada masyarakat agar isi dan tujuan perda dapat dipahami secara luas.

“Kami memohon kepada pemerintah kota untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap perda-perda yang telah disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap substansi perda menjadi kunci agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.

Selain itu, ia juga mendorong peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penegakan perda setelah proses sosialisasi dilakukan.

“Setelah sosialisasi, kami berharap Satpol PP dapat melakukan langkah konkret dalam penegakan perda agar pelaksanaannya lebih maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, raperda yang ditetapkan merupakan usulan dari Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah melalui seluruh tahapan pembahasan hingga tahap akhir di DPRD.

“Pengajuan berasal dari pemerintah kota dan sudah melalui tahapan panjang hingga kini memasuki proses akhir pembahasan,” ungkapnya.

Adapun raperda yang ditetapkan menjadi perda di antaranya terkait Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, serta Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum. (red) 


Posting Komentar

0 Komentar
Bijaklah berkomentar, berikan kritik dan pesan yang baik.
close
Banner iklan disini