![]() |
| Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, H. Khemal Nasery. |
Palangka Raya, Suarapewarna.com — DPRD Kota Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman bencana musiman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, H. Khemal Nasery, menyampaikan bahwa regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian penanganan kebakaran lahan yang kerap terjadi.
“Rencana kebakaran lahan ini bertujuan memastikan bagaimana program penanganan ketika kota Palangka Raya mengalami kebakaran,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, Kota Palangka Raya menghadapi tiga potensi ancaman setiap tahunnya, yakni kebakaran saat musim kemarau, banjir saat musim hujan, serta kabut asap yang berdampak luas.
“Karena kota Palangka Raya ini ada tiga kondisi yang mengintai, kemarau berpotensi kebakaran, musim hujan banjir, dan asap yang selalu menjadi ancaman,” katanya.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi dasar hukum yang lebih kuat dibanding hanya memasukkan program penanganan dalam agenda kepala daerah.
“Dengan dituangkan dalam perda, maka penanganannya menjadi lebih terarah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya. (red)


