Palangka Raya, Suarapewarna.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya di aula Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya, (19/5/2023).
Dalam sambutannya, Fairid Naparin mengucapkan selamat bergabung kepada ke 16 orang penerima SK PPPK yang secara resmi menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Ia berpesan juga untuk memahami peran dan funsi sebagai ASN.
“Kepada 16 penerima SK
PPPK yang berbahagia, pada hari ini saudara telah menjadi ASN, artinya saudara
harus memahami peran dan fungsi sebagai ASN dan memiliki pola pikir sebagai
Pelayan Masyarakat,” ucapnya.
Fairid menambahkan PPPK
nantinya harus siap untuk mengabdi dan melaksanakan tugas sesuai formasi yang
dipilih serta tidak diperkenan untuk mengajukan mutasi atau pindah unit kerja
sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
Fairid juga menegaskan,
Apabila di kemudian hari PPPK melanggar dan tidak melaksanakan tugas maka akan
di evaluasi dan diberi sanksi ringan bahkan hingga pemutusan hubungan
perjanjian kerja. Adapun bagi PPPK yang menunjukan hasil kinerja yang baik,
berhak menerima penghargaan dan kesempatan meningkatkan kompetensi atau
pengembangan diri untuk lebih baik lagi, jelas fairid. (HSP/Red)