Palangka Raya, Suarapewarna.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah di Swiss-Belhotel Danum, Kamis (17/10/2024). Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mewujudkan hunian layak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah, dan DPD REI Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka berkumpul untuk menyusun langkah strategis demi menghadapi tantangan besar dalam penyediaan hunian yang layak dan berkualitas.
Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kalimantan Tengah, Andi Arsyad, S.T., menegaskan pentingnya rapat ini dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah. "Saat ini, kami berada dalam momentum yang tepat untuk merumuskan strategi bersama guna meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut data BPS tahun 2023, dari total 719.510 rumah tangga di Kalimantan Tengah, hanya 56,49% yang telah memiliki akses ke rumah layak huni. Sebanyak 43,51% atau 313.045 rumah tangga lainnya masih menempati hunian yang belum memenuhi standar kelayakan, lebih rendah dibandingkan angka capaian nasional yang mencapai 63,15% di tahun yang sama.
Andi Arsyad juga menyoroti bahwa perumahan bukan hanya tentang bangunan fisik, tetapi juga menyangkut sanitasi, air bersih, dan pengelolaan sampah. "Upaya kolaboratif ini penting untuk menciptakan permukiman yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Kalimantan Tengah menetapkan target ambisius menuju "Indonesia Emas" pada tahun 2045. Provinsi ini menargetkan peningkatan persentase rumah tangga dengan akses hunian layak menjadi 64,53% pada 2025, dan mencapai 100% pada tahun 2045. Untuk mencapai target tersebut, diperkirakan 62.685 rumah tidak layak huni (RTLH) akan memerlukan intervensi hingga 2025.
Provinsi ini juga menghadapi masalah kawasan kumuh seluas 6.786,02 hektar yang perlu ditangani. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas 5.497,30 hektar, sedangkan 736,19 hektar menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan 552,53 hektar di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan oleh Staf Ahli Yuas Elko, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PKP). "Urusan PKP merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, sehingga perlu menjadi bagian dari prioritas pembangunan di daerah," ujar Yuas.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana serta masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah. Selain itu, mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) permukiman untuk memperbaiki lingkungan baik di perkotaan maupun pedesaan.
Di tengah tantangan penyediaan hunian, era digital dinilai menjadi peluang baru dalam merancang konsep perumahan modern. Yuas Elko mengingatkan pentingnya pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam perencanaan perumahan. “Era digital saat ini membuka banyak peluang untuk menerapkan smart city, green housing, dan konsep ramah lingkungan lainnya dalam pembangunan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi yang erat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Kalimantan Tengah optimistis dapat mempercepat pencapaian hunian layak bagi seluruh masyarakatnya. Rapat ini diharapkan menjadi awal dari langkah-langkah konkret yang akan mengatasi kendala seperti keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah yang harus dilayani, demi terwujudnya permukiman yang aman, layak huni, dan sejahtera di seluruh pelosok Kalimantan Tengah. [Hry/Red]