![]() |
| Keterangan Foto: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi. |
Palangka Raya, Suarapewarna.com — Ketua DPRD Kota Palangka Raya H. Subandi menegaskan bahwa kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah, Jumat (27/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi wacana penerapan sistem kerja dari rumah yang mulai dibahas di sejumlah daerah.
Subandi menyebutkan, setiap pemerintah daerah memiliki pertimbangan berbeda dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam pengaturan sistem kerja ASN.
“Mengenai kebijakan daring itu kan masing-masing pemerintah daerah atau kepala daerah berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak akan masuk pada ranah teknis kebijakan, melainkan memberikan dukungan terhadap keputusan yang diambil pemerintah kota.
Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Palangka Raya bersama jajaran perangkat daerah setelah melalui proses kajian.
“Terkait ini, kami DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Wali Kota dan perangkatnya untuk mengkaji dan menelaah. Apa yang nanti diputuskan oleh kepala daerah, kami prinsipnya mendukung,” katanya.
Subandi menjelaskan, hingga saat ini pemerintah kota masih melakukan kajian untuk menilai kebutuhan penerapan WFH di lingkungan ASN.
“Sekarang kan masih dalam tahap kajian, masih ditelaah apakah perlu atau tidaknya kebijakan tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menghormati setiap keputusan yang diambil selama bertujuan meningkatkan kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat. (red)


