![]() |
| Foto: Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II, Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Palangka Raya. |
Palangka Raya, Suarapewarna.com — DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, Jumat (27/3/2026).
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari paripurna sebelumnya yang telah mengagendakan pidato pengantar dari pihak pemerintah daerah terkait raperda yang diajukan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya H. Subandi menyampaikan bahwa tahapan pembahasan raperda dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Paripurna hari ini merupakan kelanjutan paripurna malam tadi. Malam tadi Pak Wakil Wali Kota menyampaikan pidato pengantar Raperda risiko bencana, dan hari ini masuk tahap penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan pandangan umum masing-masing terhadap raperda tersebut dalam rapat paripurna.
Menurut Subandi, setelah tahapan ini, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dari kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi.
“Setelah ini, siang nanti akan dilanjutkan dengan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi,” katanya.
Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan lebih mendalam bersama organisasi perangkat daerah sebagai pemrakarsa raperda.
“Setelah itu dilanjutkan pembahasan oleh panitia khusus, kemudian rapat dengan OPD pemrakarsa perda. Setelah dilakukan pembahasan, baru nanti diparipurnakan kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, raperda yang telah disepakati nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk difasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (red)


